LBH Makassar Desak usut Tuntas Polisi Keji Pemeras, Aniaya Hingga Telanjangi Pemuda Takalar
3 min read
Pemuda MYS, korban pemerasan, penganiayaan dan intimidasi psikologis enam personel Polrestabes Makassar saat meminta perlindungan hukum di kantor LBH Makassar. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak bidang Provost Polri untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan enam anggota Polrestabes Makassar terhadap seorang pemuda asal Takalar, Sulawesi Selatan, berinisial MYS alias Yusuf Saputra (20).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Dalam kejadian itu, MYS mengaku mengalami penyiksaan, ancaman dengan senjata api, serta pemerasan oleh aparat yang diduga sedang membolos dari tugas piket.
LBH Makassar menilai tindakan tersebut mencerminkan pola kekerasan aparat yang terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas dan transparan.
LBH Makassar menegaskan bahwa perlakuan terhadap MYS merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
“Tindakan ini keji dan merendahkan martabat manusia. Ini bukan hanya soal kekerasan fisik, tapi juga intimidasi psikologis, pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Muhammad Ansar, perwakilan LBH Makassar dalam siaran persnya, Senin (2/6/2025).
LBH Makassar juga mengkritik sikap Polsek Galesong yang disebut-sebut menolak laporan keluarga korban dan malah mencoba melakukan mediasi non-formal.
Menurut Ansar, tindakan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan internal di tubuh kepolisian dan lambannya penanganan pelanggaran etik oleh aparat.
“Sebenarnya, tindakan kekerasan aparat merupakan pola yang terus berulang. Kami menilai keberulangan ini salah satunya karena tidak adanya tindakan tegas dari institusinya atas kasus-kasus yang terjadi sebelumnya,” tambah Ansar.
LBH Makassar mendesak Komnas HAM untuk segera turun menyelidiki kasus ini serta meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan hukum dan perlindungan terhadap MYS sebagai korban kekerasan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan tidak ada lagi korban kekerasan oleh aparat yang dibiarkan tanpa keadilan,” tegas Ansar.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana menyatakan bahwa pihaknya telah menahan terduga pelaku, salah satunya Bripda A.
Provost Polrestabes Makassar juga mengamankan uang sebesar Rp1 juta yang sebelumnya diminta oleh Bripda A kepada keluarga korban.
Menurut Arya, Bripda A awalnya meminta uang sebesar Rp15 juta kepada keluarga korban.
Setelah terjadi negosiasi, jumlah tersebut diturunkan menjadi Rp5 juta, namun keluarga korban menolak. Uang sebesar Rp1 juta yang sempat diberikan kemudian diamankan sebagai barang bukti.
“Jadi gini, ada dugaan anggota dari Polrestabes yah melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin. Jadi hari itu dilaporkan oleh korban, langsung hari itu juga kita amankan pelakunya (Bripda A),” ujar Arya Perdana di Polsek Rappocini, Makassar, Minggu (1/6/2025).
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok