23/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Ciri-Ciri Parkir Liar di Makassar, Tanpa Rompi Bakal Ditangkap

3 min read
Tarif parkir resmi di Makassar Rp2-3 ribu untuk motor dan mobil Rp5 ribu.
Ilustrasi. Petugas parkir mengatur parkir kendaraan roda dua di Pasar Butung, Kota Makassar. (Foto: Instagram/humas_perumdaparkir)

Majesty.co.id, Makassar – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PD Parkir Makassar Adi Rasyid Ali (ARA), menyatakan bahwa masalah parkir liar atau tidak resmi masih menjadi persoalan serius di Kota Makassar.

ARA mengkaim masalah parkir liar ini tidak hanya terjadi di Makassar, tapi juga menjadi masalah umum di berbagai wilayah di Indonesia.

“Bahkan bukan cuma di Makassar. Seluruh Indonesia, itu terbanyak jukir liar,” ujar Adi Rasyid Ali seusai menghadiri pertemuan terbatas bersama Wali Kota Makassar dan perusahaan daerah lainnya di Balai Kota Makassar, Senin (2/6/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Ciri-ciri Parkir Liar


ARA membeberkan sejumlah ciri yang bisa digunakan masyarakat untuk mengidentifikasi praktik parkir liar di Makassar.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu membayar jika menemui juru parkir (jukir) yang tidak memenuhi standar resmi.

“Jadi, jukir liar itu yang tidak tercatat. Tidak pakai rompi, tidak ada karcis kupon,” jelasnya.

Menurutnya, jumlah jukir resmi di Kota Makassar saat ini berkisar 1.700 hingga 2.000 orang.

Namun, ARA mengakui bahwa sebagian dari mereka belum menggunakan rompi karena rompi yang sebelumnya dibagikan telah pudar dan masih dalam proses pengadaan baru.

“Mungkin ada pertambahan jadi 2 ribu, bagi yang tidak pakai rompi maka itu liar,” katanya.

ARA menyebut, ke depannya setelah rompi baru dibagikan, Perumda Parkir Makassar akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menindak tegas jukir yang tidak mengenakan rompi.

“Jadi saya sudah ke kepolisian, kalau nanti tidak ada yang pakai rompi, tangkapin aja. Tapi kita harus bagi dulu rompinya, jangan sampai kita belum bagi rompi ditangkap orang,” tegasnya.

Tarif Parkir di Makassar


Terkait tarif parkir, ARA menyatakan bahwa tarif resmi di Kota Makassar berkisar antara Rp2 ribu hingga Rp5 ribu tergantung jenis kendaraan dan lokasi.

“Kalau kita memang tarif parkirnya jelas, ada Rp2 ribu, ada mobil Rp3 ribu,” katanya.

“Ada juga kawasan khusus Rp3 ribu motor, Rp5 ribu untuk mobil. Yang memang tingkat kemacetannya, tingkat ini, kesusahannya semua ada di situ. Tarif parkir khusus,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai pungutan parkir di area galeri ATM, ARA mengatakan pihaknya masih meninjau aturan yang berlaku dan belum bisa memberikan jawaban pasti.

“Sebenarnya saya coba regulasinya bagaimana karena saya belum bisa jawab sekarang, apakah itu mungkin orang cuma ambil ATM tiba-tiba parkir. Apakah yang di dalam ATM yang di pinggir jalan atau yang di dalam,” pungkasnya.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.