22/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

5 Insentif Ekonomi Pemerintah: Subsidi Upah hingga Bantuan Guru Honorer

3 min read
Bantuan Subsidi Upah yang dikucurkan pemerintah senilai Rp600 ribu
Ilustrasi bantuan subsidi upah. (Foto: Pexels/Ahsanjaya)

Majesty.co.id – Pemerintah pusat akan meluncurkan lima paket insentif ekonomi pada Juni–Juli 2025. Salah satunya adalah bantuan subsidi upah (BSU).

Presiden Prabowo Subianto menetapkan program bantuan subsidi upah hingga diskon tarif transportasi ini sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor-sektor rentan.

Adapun Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dikucurkan pemerintah senilai Rp600 ribu yang diberikan kepada jutaan pekerja berpenghasilan rendah.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Berikut rincian kelima insentif tersebut:


1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja

• Diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum kabupaten/kota.

• Syarat: Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

• Besaran bantuan: Rp600 ribu, dibayarkan sekaligus untuk dua bulan (Juni–Juli).

2. Bantuan untuk Guru Honorer

Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar 10,72 triliun untuk bantuan subsidi upah dan bantuan guru honorer yang menyasar 565 ribu guru honorer. Rinciannya:

• 288 ribu guru di bawah Kemendikdasmen.

• 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama.

Masing-masing guru honorer akan menerima Rp600 ribu dan disalurkan pada Juni tahun ini.

3. Diskon Iuran JKK untuk Pekerja Padat Karya

Pemerintah juga mengucurkan diskon sebesar 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK.

Program ini berlaku selama 6 bulan bagi 2,7 juta pekerja di sektor industri padat karya.

Sumber pendanaan insentif ini diambil dari dana Non-APBN, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini ditujukan untuk meringankan beban pelaku usaha dan menjaga perlindungan pekerja yang terdampak tekanan ekonomi global.

4. Diskon Transportasi Umum

Pemerintah memberikan insentif berupa potongan harga untuk berbagai moda transportasi:

• Diskon 30% untuk tiket kereta api.
• Potongan PPN 6% untuk tiket pesawat.
• Diskon 50% untuk angkutan laut.
• Biaya program: Rp0,94 triliun.

Melibatkan: Kemenkeu, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian BUMN..

5. Bansos untuk KPM

Dalam bidang perlindungan sosial, pemerintah juga menyiapkan penebalan bantuan sosial senilai Rp11,93 triliun.

Anggaran itu meliputi tambahan manfaat Kartu Sembako sebesar Rp200 ribu per bulan.

Selain itu, distribusi 10 kilogram beras per bulan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Bantuan ini rencananya akan diberikan sekaligus pada bulan Juni 2025 untuk jangka waktu dua bulan.

Insentif ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga kestabilan ekonomi domestik di tengah ketidakpastian global, sekaligus memberikan perlindungan sosial bagi kelompok berpendapatan rendah dan sektor yang terdampak.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.