Tangannya Diborgol, Tiga Boss Skincare Berbahaya Dijebloskan ke Penjara
3 min read
Kolase foto. Tiga tersangka produk skincare berbahaya mengenakan rompi tahanan dan diborgol sebelum dibawa ke Rutan Makassar, Senin (3/2/2025). (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri di Makassar, Senin (3/2/2025).
Ketiga tersangka adalah owner skincare yaitu Agus Salim (AS), Mustadir dg. Sila (MS) dan Mira Hayati (MH), diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada JPU Kejati Sulsel di Kantor Kejari Makassar.
Tersangka Agus Salim merupakan pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, serta produsen obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.
Produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat edar oleh BPOM Makassar setelah terdeteksi mengandung Bisakodil (positif).
Perbuatan Agus yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tersangka Mustadir menjabat sebagai Direktur CV. Fenny Frans, perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan FF Day Cream Glowing serta FF Night Cream Glowing. Ia merupakan suami Fenny Frans.
Hasil uji BPOM Makassar menunjukkan bahwa produk tersebut positif mengandung merkuri.
Perbuatannya melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tersangka Mira Hayati (29 tahun) adalah Direktur Utama PT. Agus Mira Mandiri Utama, yang memproduksi dan mengedarkan Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic serta MH Cosmetic Night Cream Glowing.
Produk-produk tersebut juga dinyatakan mengandung merkuri berdasarkan uji BPOM. Mira Hayati dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penahanan Tersangka
Setelah diserahkan ke Kejaksaan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka dalam keadaan sehat, sehingga langsung dilakukan penahanan.
Mereka akan menjalani masa penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung mulai 3 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.
Segera Sidang
JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan dalam minggu ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus mendapatkan izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.
“Tim JPU tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegasnya.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok