01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Sengketa Pilkada Jeneponto, Sarif-Qalby minta MK Perintahkan KPU Pencoblosan Ulang 25 TPS

4 min read
Kubu Sarif-Qalby menduga selisih 1.086 suara karena KPU Jeneponto tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk PSU 10 TPS
Kolase foto. Tangkapan layar dokumen permohonan paslon Bupati Jeneponto Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby dan gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby mengajukan sengketa hasil Pilkada Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu poin permohonan Sarif-Qalby di MK adalah memerintahkan KPU Jeneponto untuk melakukan pemungutan suara ulang atau PSU pada 25 tempat pemungutan suara (TPS).

Permohonan sengketa Pilkada Jeneponto yang diajukan Sarif-Qalby di MK teregister dengan nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id


Dilihat Majesty pada Jumat (3/1/2025), Sarif-Qalby menyatakan, selisih 1.086 suara dari paslon Paris Yasir-Islam Iskandar karena KPU Jeneponto tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk pencoblosan ulang pada 10 TPS.

“Selisih perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon nomor urut 2 di atas dikarenakan antara lain, termohon tidak dapat melaksanakan Rekomendasi Bawaslu/Panwas Kecamatan untuk melakukan Pemungutan suara ulang dan pelanggaran termohon [KPU] lainnya,” demikian bunyi permohonan Sarif-Qalby.

Perolehan Sarif-Qalby menurut keputusan KPU Jeneponto berjumlah 88.083 suara. Sementara Paris-Islam meraih 89.147 suara.

Selisih 1.086 suara atau 1,5 persen antara kedua paslon Pilkada Jeneponto disebut memenuhi syarat formil sesuai Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Selain itu, pihak Sarif-Qalby menduga selisih suara tersebut tidak lepas dari adanya pelanggaran KPU Jeneponto terkait pemungutan suara pada 27 November.

Bawaslu Rekomendasikan 10 PSU


Menurut kubu Sarif-Qalby, KPU Jeneponto tidak melaskanakan rekomendasi Bawaslu melalui Panwascam terkait pencoblosan ulang pada 10 TPS.

10 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Jeneponto untuk PSU antara lain:

• TPS 001 Tolo Selatan, Kecamatan Kelara
• TPS 05 Desa Tolo Barat, Kecamatan Kelara
• TPS 002 Kelurahan Tanammawang, Kecamatan
• TPS 005 Desa Bulusibatang Kecamatan Bontoramba
• TPS 3 Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba
• TPS 4 Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba
• TPS 001 Desa Mangepong, Kecamatan Turatea
• TPS 05 Desa Mangepong, Kecamatan Turatea
• TPS 002 Desa Langkura, Kecamatan Turatea
• TPS 004 Desa Bontomatene, Kecamatan Turatea

Dalam permohonannya, kubu Sarif-Qalby berpendapat seharusnya rekomendasi pencoblosan ulang pada 10 TPS harus dilakukan KPU Jeneponto karena terdapat sejumlah pelanggaran saat hari pemungutan suara.

Pelanggaran KPU Jeneponto, menurut Sarif-Qalby, terdiri pemilih ganda hingga adanya pemilih yang mencoblos dua kali yakni di TPS 04 Desa Paitana dan TPS 005 Desa Tolo Barat.

“Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024 maka beralasan hukum dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara,” demikian poin B angka 2 permohonan Sarif-Qalby.



Kubu Sarif-Qalby juga menemukan adanya warga yang tercatat sudah meninggal dunia dan tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), tapi ikut mencoblos. Fakta itu ditemukan di TPS 04 Desa Banrimanurung.

Atas semua dugaan pelanggaran tersebut, kubu Sarif-Qalby dalam petitumnya memohon kepada MK agar memerintahkan KPU Jeneponto selaku termohon untuk melakukan pencoblosan ulang pada 25 TPS sebagai berikut:

1. TPS 1 Kelurahan Tolo Selatan Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto;

2. TPS 5 Kelurahan Tolo Barat Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto;

3. TPS 2 Kelurahan Tanammawang Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto;

4. TPS 5 Desa Bulusuka Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto;

5. TPS 3 Desa Kareloe Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto;

6. TPS 4 Desa Kareloe Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto;

7. TPS 1 Desa Mangepong Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto;

8. TPS 5 Desa Mangepong Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto;

9. TPS 2 Desa Langkura Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto;

10. TPS 4 Desa Bontomate’ne Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto;

11. TPS 1 Banrimanurung Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto;

12. TPS 2 Banrimanurung Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto;

13. TPS 3 Banrimanurung Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto;

14. TPS 4 Banrimanurung Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto;

15. TPS 5 Banrimanurung Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto;

16. TPS 1 Desa Bungeng Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto;

17. TPS 3 Desa Bungeng Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto;

18. TPS 4 Desa Bungeng Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto;

19. TPS 3 Desa Arungkeke Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto;

20. TPS 4 Desa Arungkeke Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto;

21. TPS 2 Desa Tolo Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto;

22. TPS 3 Desa Tolo Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto;

23. TPS 4 Desa Tolo Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto;

24. TPS 5 Desa Tolo Timur Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto;

25. TPS 5 Desa Tolo Utara Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.