01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Soal UU Cipta Kerja, Sudirman-Fatma Pastikan Buruh di Sulsel Sejahtera

4 min read
Pemerintah provinsi juga akan memperkuat program pelatihan keterampilan bagi pekerja
Sekretaris Tim Kampanye Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, Andi Januar Jaury Darwis. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sudah menyiapkan program untuk pekerja atau buruh pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian besar judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Komitmen itu merupakan wujud perhatian paslon Sudirman-Fatma terhadap kaum buruh atau pekerja. Segera akan dijalankan jika pasangan calon nomor urut 2 tersebut terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulsel

Sekretaris Tim Kampanye Andalan Hati, Andi Januar Jaury Darwis mengatakan, pasca dikabulkannya sebagian besar gugatan terhadap Omnibus Law telah memberi kebahagiaan tersendiri bagi kaum buruh/pekerja.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Andalan Hati mengucapkan selamat disertai komitmen untuk melaksanakan hasil putusan ini yang disesuaikan dengan kewenangan pemerintah provinsi saat kelak dipercaya menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel,” kata Januar dalam keterangan tertulis, Jumat (1/11/2024).

JJ, akronim nama Januar Jaury, menjelaskan bahwa perjuangan judicial review oleh serikat buruh diketahui mempunyai tujuh poin tuntutan. Dimana sebagian besar telah dikabulkan MK.

Tujuh tuntutan tersebut diantaranya, mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Patut kita syukuri bahwa dari ketujuh poin tuntutan di atas sebagian besar dikabulkan oleh MK,” ucapnya.

Selain itu, putusan tersebut juga memuat perintah kepada pembuat UU yakni DPR dan Pemerintah untuk membentuk UU baru tentang ketenagakerjaan yang diberi waktu hingga 2 tahun ke depan.

Jika terjadi kekosongan hukum selama proses pembentukan UU baru tersebut, pasca keputusan MK ini diharapkan kebijakan mengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Dengan adanya putusan ini, akhirnya hadir hirarki panduan kebijakan tentang ketenagakerjaan bagi kewenangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota. Dengan demikian, pemerintah daerah akan terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh ataupun pekerja di wilayahnya,” bebernya.

“Hal ini akan terwujud dari berbagai langkah-langkah penting guna memastikan perlindungan, kesejahteraan, dan kondisi kerja yang layak bagi tenaga kerja lokal,” sambung Politisi Partai Demokrat Sulsel ini.

Program untuk Pekerja di Sulsel


Dalam rangka hubungan tersebut, ditegaskan JJ, jika terpilih Andalan Hati akan memperhatikan kelayakan Upah Minimum Provinsi di masa yang akan datang.

Hal ini akan melibatkan kajian oleh Dewan Pengupahan Daerah dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempertimbangkan biaya hidup yang terus meningkat.

“Selain itu, pemerintah provinsi juga akan berupaya memberikan akses lebih luas bagi buruh untuk mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan melalui pengawasan ketat terhadap keikutsertaan perusahaan dalam program BPJS,” ucapnya.

Di sisi lain, dia menambahkan, pemerintah provinsi juga akan memperkuat program pelatihan keterampilan bagi pekerja.

Program ini diselenggarakan melalui kolaborasi dengan lembaga pelatihan kerja (LPK) untuk memberikan bekal keterampilan baru bagi buruh yang terkena dampak digitalisasi atau pandemi.

“Program pelatihan ini diharapkan dapat membantu pekerja beradaptasi dengan tuntutan industri yang terus berkembang dan meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja,” cetusnya.

Tak hanya itu, dalam hal penyelesaian perselisihan tenaga kerja, pemerintah provinsi akan mengedepankan pendekatan mediasi sebagai upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Melalui peran mediator dari dinas ketenagakerjaan, berbagai perselisihan buruh, seperti masalah PHK dan perjanjian kerja, dapat diselesaikan dengan cepat tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan memberatkan.

Perhatian khusus juga akan diberikan kepada pekerja perempuan dan buruh yang tergolong rentan. Pemerintah provinsi akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar aturan tentang perlindungan pekerja perempuan dan menindak tegas praktik-praktik diskriminatif di tempat kerja.

“Kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah provinsi terhadap buruh dan pekerja, yang merupakan tulang punggung perekonomian. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan melindungi hak-hak tenaga kerja, serta berupaya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik dan inklusif,” pungkasnya.

Terpisah, Juru Bicara Sudirman-Fatma, Muhammad Ramli Rahim (MRR) mengatakan, selama menjabat Gubernur Sulsel 2021-2023 Andi Sudirman telah menunjukkan keberpihakannya terhadap kaum buruh/pekerja.

Buktinya, dukungan dari serikat buruh/pekerja terus berdatangan untuk mendukung Andalan Hati memenangkan Pilgub Sulsel 2024.

“Beliau selama ini telah menunjukkan kepeduliannya terhadap para pekerja. Menurut kawan-kawan buruh, kepedulian itu terkait pengupahan, kesejahteraan dan sebagainya. Mereka ingin supaya orang yang memimpin Sulsel kedepan bisa terus mempedulikan para pekerja,” ucapnya. (Ril/Adv)

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.