02/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Pegawai Bank Terdakwa Uang Palsu UIN Makassar Dituntut 3 Tahun Penjara

2 min read
Selain pidana badan, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta.
Terdakwa uang palsu sindikat UIN Alauddin Irfandy dan Kamarang saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa. (Foto: Istimewa/HO)

Majesty.co.id, Gowa – Dua terdakwa kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar, yakni Kamarang Daeng Ngati dan Irfandy MT alias Fandy, dituntut masing-masing tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta oleh jaksa penuntut umum.

Irfandy diketahui merupakan mantan pegawai salah satu bank BUMN sebelum terseret dalam kasus uang palsu UIN Alauddin.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Jumat (1/8/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny bersama dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

Jaksa Aria Perkasa menyampaikan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primair Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Kamarang dan Irfandy dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Aria dalam persidangan.

Selain pidana badan, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi.

“Perbuatan dua terdakwa merugikan dan meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara,” lanjut Aria.

Namun, jaksa juga menyebutkan hal yang meringankan adalah sikap sopan kedua terdakwa selama persidangan.

Peran Terdakwa


Dalam persidangan terungkap bahwa Kamarang dan Irfandy memperoleh uang palsu dari terdakwa Mubin.

Kamarang menukarkan uang asli Rp8 juta untuk mendapatkan Rp18 juta uang palsu dari Mubin.

Kamarang pertama kali ditangkap oleh personel Polsek Pallangga pada Desember 2024, berdasarkan laporan dari penjaga agen BRI Link di Kecamatan Pallangga yang mendeteksi uang palsu saat terdakwa membayar cicilan motor sebesar Rp1 juta.

Selain itu, Kamarang juga sempat membelanjakan uang palsu sebesar Rp400 ribu di Pasar Minasaupa.

Sementara Irfandy disebut membelanjakan uang palsu senilai lebih dari Rp6 juta di dua pusat perbelanjaan di Kota Makassar.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.