02/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Novel Baswedan Kritik Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong-Hasto

2 min read
Novel menilai, keputusan tersebut sarat muatan politik dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.
Kolase foto. Terpidana importasi gula, Tom Lembong dan terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengkritik tajam keputusan pemerintah yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, merupakan terpidana kasus korupsi importasi gula.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, divonis atas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi,” ujar Novel melalui akun Instagram @novelbaswedanofficial, Sabtu (2/8/2025).

Novel menilai, keputusan tersebut sarat muatan politik dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.

“Ketika penyelesaian kasus korupsi dilakukan secara politis, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan,” lanjutnya.

Menurut Novel, di tengah lemahnya KPK dan maraknya praktik korupsi, negara seharusnya fokus pada penguatan institusi antikorupsi, bukan justru menyelesaikan kasus dengan pendekatan politis.

“Bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis dan membiarkan KPK tetap lemah,” tegasnya.

Dalam kasus Tom Lembong, Novel menilai tak ada bukti yang cukup untuk menjeratnya.

“Apalagi tuduhan tersebut tidak ada kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan.”

Ia memperingatkan bahwa proses hukum yang tidak benar dapat menghambat pejabat publik dan direksi BUMN dalam mengambil keputusan yang sah dan sesuai prinsip good corporate governance.

Untuk perkara Hasto, Novel menyebut bahwa pemberian amnesti justru menghambat penuntasan kasus secara menyeluruh.

“Amnesti untuk Hasto justru membuat perkara tersebut menjadi tidak tuntas, dan tidak adil. Bagaimana dengan pelaku lain?” tandasnya.

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto telah dibebaskan dari rumah tahanan pada Jumat malam (1/8/2025).

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.