Sidang Uang Palsu UIN Makassar, Andi Ibrahim Menangis Minta Maaf Kepada Bangsa
2 min read
Terdakwa perkara uang palsu Andi Ibrahim pada sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu (2/7/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Gowa – Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, kembali menggelar sidang perkara uang palsu UIN Alauddin Makassar, Rabu (2/7/2025).
Pada sidang kali ini, terdakwa Andi Ibrahim yang juga mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin menangis lantaran menyesali perbuatannya.
Andi Ibrahim menangis setelah Penasehat Hukumnya (PH) menanyakan perihal uang palsu yang diproduksi dari perpustakaan kampus 2 UIN Alauddin.
Diiringi isak tangis, Andi Ibrahim menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada bangsa Indonesia karena melanggar hukum dengan latar belakangnya sebagai akademisi bergelar doktor.
“Sangat menyesal, mohon maaf kepada bangsa saya,” kata Andi Ibrahim dengan suara terbata-bata, sesaat meneteskan air maya.
Andi Ibrahim dalam perkara ini didakwa sebagai pembuat dan pengedar uang palsu. Ia diduga sebagai otak yang membawa mesin pencetak uang ke Perpustakaan UIN Alauddin.
Ini merupakan persidangan kesembilan Andi Ibrahim sebagai terdakwa kasus uang palsu UIN Alauddin.
Pantauan di pengadilan, kondisi fisik Andi Ibrahim tampak kurus. Berbeda saat ia pertama kali dimunculkan aparat hukum di depan publik.
Selain Andi Ibrahim, Pengadilan Sungguminasa Gowa pada hari ini juga menyidangkan 8 terdakwa uang palsu dengan agenda berbeda-beda.
Salah satunya terdakwa Ambo Ala yang turut serta membuat dan mengedarkan uang palsu. Sidangnya hari ini diagendakan pemeriksaan saksi.
Begitupun dengan John Biliater, Muhammad Syahruna, Annar Salahuddin Sampetoding, Mubin Natsir, Kamarang, Irfandy, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok