Hasil PSU Palopo Digugat, Kubu Naili-Ome: Biasanya Suara Kedua Terbanyak, Ini Ketiga
2 min read
Juru Bicara Naili-Ome pada PSU Palopo, Haedar Djidar. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Hasil PSU Pilkada Kota Palopo digugat di Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-Atika).
Gugatan RMB-Atika direspons kubu Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin alias Ome. Duet ini adalah peraih suara terbanyak PSU Pilkada Palopo.
Juru Bicara Naili-Ome, Haedar Djidar mengatakan, permohonan sengketa PSU Palopo merupakan hak konstitusional setiap kontestan pilkada.
“Saya kira itu hak konstitusional setiap peserta pilkada. Undang-Undang kita menjamin langkah hukum ke MK,” ujar Haedar Djidar saat dihubungi Majesty di Makassar, Senin (2/6/2025).
Meski begitu, Haedar Djidar menilai, gugatan RMB-Atika ke MK dianggap sebagai sesuatu yang tidak biasa secara politik dan jarang terjadi.
Menurut Haedar, gugatan pilkada kerap kali datang dari paslon kedua terbanyak dari pemenang. Tapi, RMB-Atika menguggat sebagai peraih suara terbanyak ketiga PSU Palopo.
“Biasanya kan peraih suara kedua terbanyak yang menggugat, tapi ini datang dari paslon peringkat ketiga. Tapi, apapun itu, ini hak setiap peserta yang tidak menerima hasil PSU Palopo,” kata Haedar.
Berdasarkan rekapitulasi suara yang digelar KPU Sulsel, Naili-Ome membukukan 47.349 suara, disusul duet Farid Kasim-Nurhaenih 35.058 suara.
Adapun RMB-Atika yang diusung Partai Golkar dan PKS, meraup 11.021 suara pada PSU Palopo dan Putri Dakka-Haidir Dasir 269 suara.
Selisih suara Naili-Ome dengan RMB-Atika berjumlah 36.328 suara.
Di sisi lain, Haedar mengklaim bahwa Naili-Ome memenangkan PSU Palopo secara demokratis.
Itu ditunjukkan dengan tidak adanya polemik saat perhitungan suara, hingga KPU menetapkan Naili-Ome sebagai pemenang PSU Palopo.
“Apalagi PSU Palopo diawasi semua instrumen negara, ada Bawaslu RI, KPU RI dan semua Forkopimda ada di sini. Tidak ada juga ribu-ribut baik sebelum dan pasca pemilihan,” jelas Haedar.
“Kalau ada yang menggugat silahkan masyarakat menilai. Sebelumnya kan, ada Ikrar pilkada damai, yang salah satu isinya siap kalah dan siap menang,” tandas Haedar.
Diberitakan sebelumnya, RMB-Atika menggugat hasil PSU Palopo ke MK. Permohonan ini tercatat dengan nomor dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025.
RMB-Atika menggugat hasil PSU Palopo dengan menggandeng kuasa hukum atau pengacara Wahyudi Kasrul dan kawan-kawan.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok