01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Aksi solidaritas Kader HMI untuk Akbar Idris, Bupati Bulukumba disebut Anti Kritik

3 min read
Humas Bulukumba menilai pemenjaraan tersebut sebagai pelajaran
Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas untuk rekannya, Akbar Idris, yang dipenjara dalam kasus UU ITE di Makassar, Rabu (1/5/2024). (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Mantan Wasekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PBH HMI), Akbar Idris dihukum penjara oleh pengadilan Negeri Bulukumba karena dianggap mencemarkan nama Bupati Kabupaten Bulukumba Muchtar Ali Yusuf dalam dugaan kasus korupsi.

Pemenjaraan Akbar Idris oleh penguasa tersebut disikapi kader HMI dengan menggelar aksi solidaritas pada berbagai titik di Sulawesi Selatan bertepatan Hari Buruh atau MayDay, Rabu (1/5/2024).

Di Kota Makassar ada 5 titik aksi unjuk rasa kader HMI. Massa hijau hitam tersebar di Jalan Urip Sumoharjo, Perintis Kemerdekaan, A.P Pettarani dan Botolempangan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Aksi ini digelar untuk mendukung dan menolak segala bentuk kriminalisasi yang diduga telah dilakukan oleh Andi Utta sapaan A. Muchtar Ali Yusuf.

“Bupati Bulukumba telah memperlihatkan dirinya sebagai kepala daerah yang anti kritik. Apa yang dilakukannya adalah bentuk kriminalisasi,” kata Sekretaris HMI Cabang Makassar, Asfar dalam keterangan tertulis

Menurut Asfar, Bupati Bululumba harusnya bisa lebih bijak dan cerdas melihat suatu kritikan yang dilayangkan oleh Akbar.

“Jelas kritikan yang dilakukan oleh Akbar sebenarnya bukan fitnah atau tendensius karena flayernya berbunyi dugaan, tidak ada menuduh,” tegasnya.

“Harusnya juga Hakim PN Bulukumba melihat fakta-fakta persidangan, masa ia hanya bukti berita kemudian jadi putusan. Keliru sebenarnya,” lanjutnya.

Asfar menegaskan aksi ini akan berlanjut sampai adanya putusan pengadilan tinggi usai tim hukum Akbar mengajukan banding. “HMI tidak tinggal diam, kami akan terus mengawal Akbar Idris,” tandasnya.

Aksi unjuk rasa ini juga dilakukan serentak di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Di antaranya HMI Cabang Kabupaten Soppeng, Pangkep, Takalar, Jeneponto, Bulukumba, Mamuju, Polman, Sinjai dan Majene.

Respons Pemkab Bulukumba


Akbar Idris diputus bersalah oleh PN Bulukumba karena dianggap melanggar pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Vonis hakim PN Bulukumba lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Akbar Idris dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

Kabid Humas Dinas Komunikasi dan Informatika Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, merespons putusan pengadilan atas kasus yang dilaporkan Andi Utta hingga Akbar Idris dihukum penjara selama 1,6 tahun.

Dia mengatakan, pelaporan pencemaran nama hingga sampai proses persidangan merupakan sikap pribadi Andi Utta untuk memberikan pembelajaran bagi siapa saja agar tidak melakukan fitnah di media sosial.

“Sudah benar melakukan upaya hukum banding jika memang menolak atau tidak puas dengan keputusan hakim,” kata Ayatullah dalam keterangan resmi.

Dia membela Andi Utta bukan orang anti kritik. Ayatullah menyebut setiap orang bisa memberikan saran masukan dan kritik asal bukan sesuatu yang bermuatan fitnah.

Andi Utta disebut selalu membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan, tokoh agama dan pelaku UKM.

“Namun ini kasus sudah mengarah ke fitnah karena tidak memiliki bukti sama sekali. Korupsi yang dituduhkan ke pribadi Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf adalah kasus yang terjadi saat dia belum menjabat sebagai Bupati Bulukumba,” katanya.

“Ini memberikan pembelajaran bahwa menyampaikan pendapat itu ada aturannya. Kita berhak menyampaikan pendapat atau menyebarkan informasi di ruang publik, tapi tidak boleh melanggar aturan,” tandas Kabid Humas Bulukumba.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.