01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Ombas-Marten Seret Eva Rataba ke MK, Dituding Dalang Pelanggaran TSM Pilkada Toraja Utara

3 min read
Eva diduga mendalangi pelanggaran TSM sehingga selisi perolehan suara antara paslon Dedy-Andrew dan Ombas-Marthen sebanyak 5.775 suara.
Kolase foto. Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta dan Eva Stevany Rataba. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Toraja Utara Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok atau Ombas-Marthen menuding adanya politisasi Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan tim pemenangan paslon Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi yakni Eva Stevany Rataba.

Tudingan terhadap Eva Stevany Rataba itu tertuang dalam permohonan sengketa hasil Pilkada Toraja Utara yang diajukan paslon Ombas-Marten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilihat Majesty di laman MK pada Rabu (1/1/2025), kuasa hukum Ombas-Marten dalam permohonannya menyebut, selisih 5.557 suara dari paslon Dedy-Andrew disebabkan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan tim paslon nomor urut 2 tersebut.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id


Kubu Ombas-Marten menduga Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba sebagai dalang pelanggaran secara TSM di Pilkada Toraja Utara. Eva tidak lain adalah ketua tim pemenangan Dedy-Andrew.

Politisi Nasdem itu disebut mengarahkan kepala SD, SMP hingga SMA/SMK se-Kabupaten Toraja Utara untuk memenangkan Dedy-Andrew.

“Dengan mengimbau kepada orang tua siswa yang bersangkutan untuk memilih Paslon Nomor urut 2, dengan iming- iming memperoleh atau perpanjangan kartu Penerimaan Indonesia
Pintar (PIP),” demikian bunyi poin C pada pokok permohonan Ombas-Marten di MK.

Eva Stefany Rataba belum menjawab permintaan wawancara Majesty perihal tudingan kubu Ombas-Marten tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor ponselnya hanya dibaca. Demikian halnya paslon Dedy-Andrew.

Eva Stefany Rataba merupakan anggota DPR RI Komisi 10 dari daerah pemilihan atau Dapil Sulsel 3. Eva pada Pemilu 2024 terpilih untuk periode kedua di Senayan.

Dalam gugatan Ombas-Marten di MK, Eva juga disebut mengundang para kepala sekolah menghadiri penyerahan dengan kop undangan DPR RI.

Undangan tersebut dianggap oleh Ombas-Marthen sebagai bagian dari upaya kecurangan TSM yang dilakukan paslon Dedy-Andrew di Pilkada Toraja Utara 2024.

Masih menurut permohonan setebal 24 halaman tersebut, Eva Stefany Rataba juga diduga meminta langsung penerima bantuan PIP untuk memilih Dedy-Andrew.

Hal itu berdasarkan bukti rekaman video kampanye di Lapangan Bakti, Rantepao pada 21 November 2024.

“Hal ini menunjukkan bahwa program PIP yang diklaim oleh Eva Stevany untuk dan atas nama paslon nomor urut 2, memang sudah massif pengaruhnya agar pemilih mendukung Paslon nomor urut 2,” demikian bunyi permohonan Ombas-Marthen.

Sebelumnya, KPU Toraja Utara telah menetapkan perolehan suara dua paslon bupati dan wakil bupati. Duet Dedy-Andrew menang dengan perolehan 68.422 suara dan Ombas-Marthen 62.647 suara.

Selisih perolehan suara antara paslon Dedy-Andrew dan Ombas-Marthen sebanyak 5.775 suara.



Paslon Dedy-Andrew Silambi di Pilkada Toraja Utara diusung Partai Gerindra, Demokrat, PDIP, PSI dan Partai Nasdem.

Paslon Dedy-Andrew ini juga diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.