01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Rekap Final KPU Sidrap: Syahar-Kanaah Menang dengan 113 ribu Suara

2 min read
Paslon Gubernur Sulsel Sudirman-Fatma juga menang di Sidrap
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif-Nur Kanaah pada debat publik kedua Pilkada Sidrap. (Foto: Youtube/KPU Sidrap)

Majesty.co.id, Sidrap – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sidrap, Syaharuddin Alrif-Nur Kanaah atau Syahar-Kanah dinyatakan sebagai paslon peraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang ditetapkan KPU Sidrap.

KPU Sidrap dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten pada Minggu (1/12/2024) menyatakan Syahar-Kanaah memeroleh 113.390 suara.



Syahar-Kanaah unggul dari paslon Haji Mashur bin Mohd Alias-Nasiyanto yang meraup 45.726 suara dan paslon Muh. Yusuf Dollah Mando-Datariansyah Indra Hamzah dengan perolehan 15.016 suara.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

KPU Sidrap dalam rapat pleno juga menetapkan perolehan suara paslon Gubernur Sulsel Moh. Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad sebanyak 26.807 suara dan paslon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi 146.692 suara.

Pada Pilkada Sidrap 2024, paslon Syahar-Kanaah diusung oleh koalisi besar yang melibatkan 10 partai politik, termasuk Partai Nasdem, Demokrat, PPP, Perindo dan PAN.



Paslon nomor urut 2 tersebut juga diusung PKS serta parpol non-parlemen seperti PKB, PSI, PBB, dan Partai Gelora.

Ketua KPU Sidrap Saharuddin Lasari, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Forkopimda, KPPS, PPK, dan instansi terkait lainnya.

“Sidrap menjadi kabupaten tercepat yang merampungkan rekapitulasi hasil Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten. Ini berkat kerja sama semua pihak yang bekerja dengan profesional dan amanah,” kata Saharuddin Lasari dalam keterangan tertulis.

Kapolres Sidrap juga menyampaikan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu atas kerja sama yang solid dan profesional, yang berhasil menjaga suasana pemilihan tetap aman dan kondusif.

Selanjutnya, pengumuman hasil Pilkada akan diumumkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, hasil resmi perhitungan suara Pilkada 2024 akan diumumkan sekitar 19 hari setelah pemungutan suara dilakukan, yakni 16 Desember 2024.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.