Polisi Tersangka Penipuan bersama Anggota DPRD Takalar masih Berkeliaran
2 min read
Ilustrasi Polri. (Foto: Int)
Majesty.co.id, Makassar – Anggota polisi yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Kabupaten Takalar, Sulsel, masih berkeliaran alias tidak ditahan.
Polisi berinisial MT alias Muh. Takbir tersebut jadi tersangka bersama dengan dua anggota DPRD Kabupaten Takalar yaitu Israwati dan Sri Reski Ulandari serta mantan suami Sri, Hamka.
Israwati adalah anggota Fraksi Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari fraksi PKB DPRD Takalar.
Untuk saat ini, kedua legislator Takalar tersebut dilakukan penangguhan penahanan setelah keduanya dijamin langsung oleh Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal.
Polisi yang menyetujui penangguhan Israwati dan Sri Reski, langsung membebaskan keduanya dari tahanan Polsek Mappakasunggu, Takalar sejak Kamis (30/10/2025).
Sementara itu, polisi Takbir dan mantan suami Sri Reski belum dilakukan penahanan oleh Polres Takalar, padahal sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Perbedaan perlakuan ini ditanggapi oleh Kuasa hukum Israwati dan Sri Reski, Prawidi Wisanggeni.
Ia menyebut, Polres Takalar seharusnya melakukan penahanan sebab statusnya sebagai tersangka.
“Tidak dilakukan penahanan untuk MT dalam perkara yang sama dengan Israwati, tidak dilakukan penahanan. Padahal sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Prawidi Wisanggeni kepada Majesty, Sabtu (1/11/2025).
Prawidi melanjutkan, bahwa tersangka lainnya yang masih berkeliaran adalah mantan suami dari Sri Reski Ulandari bernama Hamka.
“Sementara Hamka, dalam perkara yang sama dengan Sri Ulandari, keberadaan belum diketahui oleh penyidik,” katanya.
Didampingi Perwira, Beda Perlakuan
Prawidi menyampaikan keberatannya atas perlakuan polisi terhadap MT, sementara statusnya sama-sama sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Ia menilai ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap oknum polisi berpangkat Brigadir dan bertugas di Polres Maros itu.
“Namun, saya sudah sampaikan keberatan kepada penyidik, kenapa pada saat MT diperiksa di Polres Takalar, sehari setelah Israwati ditahan,” katanya.
“Yang bersangkutan (MT) tidak ditahan malah dipersilakan pulang. Sementara otak pelaku adalah MT,” sambungnya.
Dugaan mengapa MT masih berkeliaran, kata Prawidi, sebab adanya hubungan sebagai status anggota Polri. Saat diperiksa, Brigadir MT dididampingi perwira polisi berpangkat AKP.
“Info yang beredar, dan saya hanya mendengar dari Israwati, Kalau MT hadir diperiksa, didampingi oleh polisi berpangkat AKP yang bertugas di Polres Barru,” pungkasnya.
Sementara itu, Majesty menghubungi Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hamka untuk wawancara mengenai hal tersebut namun belum ada tanggapan hingga berita ini tayang.
Begitu juga Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy. Pesan WhatsApp tak direspons dan panggilan telepon ditolak.
Penulis: Suedi
