Annar Sampetoding Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu, Jaksa-Terdakwa Langsung Banding
2 min read
Annar Salahuddin Sampetoding mengikuti sidang pembacaan putusan sebagai terdakwa uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (1/10/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Gowa – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding.
Sidang putusan terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Rabu (1/9/2025).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny membacakan putusan.
Menurut majelis hakim, terdakwa Annar terbukti bersalah melanggar Pasal 37 Ayat 2 Undang-Undang tentang Mata Uang sesuai dakwaan subsidair.
Majelis hakim juga menghukum Annar membayar denda sejumlah Rp300 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Vonis hakim terhadap terdakwa Annar Sampetoding, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 8 tahun penjara.
Selain itu, Dyan Martha Budhinugraeny menyatakan terdakwa Annar tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Dakwaan primer tersebut adalah Pasal 37 Ayat 1 UU Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pernyataan bebas dari dakwaan primer ini menjadi pertimbangan utama vonis.
“Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetodding tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai dakwaan ke satu primer penuntut umum,” ujar Hakim Dyan Martha.
“Membebaskan terdakwa Annar Salahuddin Sampetodding dari dakwaan tersebut,” sambungnya.
Adapun hal yang meringankan vonis Annar, kata majelis hakim, karena perbuatan terdakwa menimbulkan permasalahan perekonomian warga dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” katanya.
Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Usai pembacaan putusan, Annar langsung menyatakan banding setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Tak hanya terdakwa, jaksa penuntut umum juga menyatakan ikut mengajukan banding. Hal ini menandakan putusan ini belum diterima kedua belah pihak.
“Jadi, saya menyatakan banding Yang Mulia,” singkat Annar kepada majelis hakim. Pernyataan banding ini disampaikan segera setelah amar putusan diucapkan.
Penulis: Suedi