Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Nasional
1 min read
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemerintah pada HUT ke-80 RI. (Foto: BPMI Setneg)
Majesty.co.id, Jakarta — Menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto memberikan tiga bentuk kebijakan khusus sebagai “hadiah kemerdekaan” kepada masyarakat. Salah satunya hari libur tanggal 18 Agustus.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut meliputi tarif transportasi publik Rp80, diskon belanja hingga 80 persen dan penetapan hari libur tambahan.
“Pada 17 Agustus 2025, semua moda angkutan publik di Jakarta—Jaklingko, Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL—akan memberlakukan tarif khusus Rp80,” ujar Juri, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Selain itu, program diskon nasional hingga 80 persen juga akan berlangsung sepanjang bulan Agustus.
Diskon ini diinisiasi oleh pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan.
Pemerintah juga menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.
Libur ini dimaksudkan untuk memberi ruang masyarakat mengikuti kegiatan perayaan kemerdekaan seperti pesta rakyat dan karnaval.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas antusiasme masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan,” kata Juri.
Sumber: Setneg.go.id
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok