Polres Gowa Bekuk 48 Pelaku Narkoba Sepanjang 19 Hari
2 min read
Para pelaku penyalahgunaan narkoba saat dihadirkan di muka publik oleh Polres Gowa. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Gowa – Sebanyak 48 tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
48 tersangka itu diamankan saat Operasi Pekat Lipu yang berlangsung sejak 10 hingga 29 Juni 2025. Mereka terdiri 44 pelaku laki-laki, adalah perempuan.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman mengatakan, Operasi Pekat Lipu berlangsung selama 19 hari.
“Jadi totalnya kurang lebih 19 hari dengan total ungkapan kasus sebanyak 29 kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Gowa,” kata Aldy Sulaeman saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Senin (30/6/2025) malam.
Dari kasus ini polisi menyita barang bukti sebanyak 158 gram sabu.
Aldy Sulaeman mengklaim dengan total itu Polres Gow menyelamatkan sebanyak 806.120 jiwa dari ancaman narkoba.
“Diperkirakan (harga sabu-sabu) Rp252.800.000 yang mana apabila diestimasi dapat menyelamatkan sejumlah 806.120 jiwa Kabupaten Gowa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” katanya.
8 Pelaku Target Operasi
Kasat Narkoba Polres Gowa, IPTU Firman menyatakan bahwa dari total pelaku yang ditangkap tersebut sebanyak 8 orang masuk dalam target operasi.
Delapan pelaku sebagai TO diduga berstatus sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Mereka adalau inisial IK (20 tahun), HF (39), BD (27), WY (27), AP (38), SR (43), HR (27), dan WW (41).
“Pada dasarnya semua target operasi yang kami ungkap, semuanya merupakan pengedar, kemudian sisanya merupakan pemakai,” kata Firman.
Mengenai sumber barang haram tersebut, Eks Kasat Narkoba Polres Tana Toraja ini menyebut ada indikasi peredarannya dari luar daerah masuk ke Gowa.
“Jadi ada beberapa yang kami indikasikan, ada beberapa jaringan dari luar daerah. Tapi tetap kami kembangkan untuk membongkar ataupun untuk mengungkap jaringan-jaringan yang masuk ke Kabupaten Gowa ini,” tuturnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku disangkakan Undangan-undangan Nomor 35 tahun 2009 tentang pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan subsider pasal 127 ayat 1 maksimal sampai 20 tahun penjara bagi pengedar.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok