Tegaskan Ome Melanggar, Bawaslu Palopo “Lempar Bola” ke KPU Soal Status MS atau TMS
2 min read
Pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo untuk pemungutan suara ulang, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin alias Ome saat mendaftar di KPU Palopo. (Foto: Instagram/sayeed_akhmadinejad)
Majesty.co.id, Palopo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo memutuskan calon wakil wali nomor urut 4 Akhmad Syarifuddin alias Ome terbukti melanggar syarat administrasi pemilihan.
Bawaslu Palopo dalam pengumumannya menyatakan , Ome melanggar Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang 10 tahun 2016. Politisi Demokrat itu juga melanggar Pasal 14 ayat 2 poin b PKPU nomor 8 tahun 2024.
Anggota Bawaslu Palopo Widianto Hendra mengatakan, Ome melanggar syarat pencalonan karena tidak pernah menyampaikan pengumuman kepada publik soal pernah dihukum pidana berdasarkan keputusan pengadilan.
“Memang tidak pernah diumumkan, kita juga sudah cek Silon (sistem aplikasi pencalonan) tidak ditemukan dokumen itu,” ujar Widianto kepada Majesty, Selasa (1/4/2025) malam.
Widianto meluruskan pernyataan soal rekomendasi kepada KPU Palopo untuk mendiskualifikasi Ome.
Dia menegaskan pihaknya tidak pernah menyurati KPU Palopo untuk mendepak Ome dari pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo.
“Kita belum sampai rekomendasi diskualifikasi, kita silahkan teman-teman KPU Palopo menindak lanjuti rekomendasi sesuai pengumuman itu,” katanya.
Meski terbukti melanggar syarat administrasi pencalonan, Widianto enggan menyebut apakah Ome memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon wakil wali kota Palopo.
Widianto dalam hal ini Bawaslu Palopo, “melempar bola” kepada KPU untuk menentukan soal MS atau TMS Ome sebagai kontestan yang tidak jujur soal status eks terpidana.
“Memang melanggar tapi kajian kami belum sampai di situ (MS atau TMS). Biarlah nanti KPU Palopo yang terjemahkan,” imbuh Widianto, seraya tak ingin kasus Ome disamakan kasus ijazah Trisal Tahir.
Diberitakan sebelumnya, Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome yang berpasangan dengan Naili Trisal pada PSU Pilkada Palopo, telah diperiksa Bawaslu atas laporan masyarakat.
Mantan Wakil Wali Kota Palopo itu, diperiksa berdasarkan laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran administrasi pencalonan.
Ome diduga melanggar syarat administrasi berupa tidak pernah mengumumkan diri di media massa sebagai orang yang pernah dipidana. Ketentuan itu diatur dalam Poin 2 Pasal 14 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024.
Ome diketahui pernah dipidana kasus fitnah dalam masa kampanye oleh Pengadilan Negeri Palopo. Perkara itu bergulir tahun 2018 hingga tingkat banding.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok