02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Klarifikasi Bawaslu Palopo: Bantah Rekomendasikan Diskualifikasi Akhmad Syarifuddin Ome

2 min read
Diberitakan sebelumnya, Widianto kepada wartawan mengaku menerbitkan rekomendasi kepada KPU Palopo untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Akhmad Syarifuddin alias Ome.
Ilustrasi Bawaslu Palopo. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Palopo – Anggota Bawaslu Kota Palopo, Sulsel, Widianto Hendra, memberikan klarifikasi terkait status laporan calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin alias Ome.

Bawaslu menegaskan bahwa informasi yang beredar di beberapa media tidak sepenuhnya benar dan meminta agar pemberitaan dilakukan secara akurat.

“Tidak benar. Di pengumuman Bawaslu tentang status laporan, jelas rekomendasi dari Bawaslu untuk meminta KPU menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Widianto dalam keterangan tertulis, Selasa (1/4/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Widianto menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo tidak mencantumkan diskualifikasi terhadap Ome.

“Tidak ada dalam kajian Bawaslu yang menyatakan diskualifikasi. Suratnya akan segera dikirim ke KPU setelah semuanya rampung,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu Palopo baru mengeluarkan form status laporan dan belum menerbitkan surat rekomendasi.

“Kami memang menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam pendaftaran Akhmad Syarifuddin. Namun, ini berbeda dengan perintah diskualifikasi. Untuk itu, putusan akhir nantinya tetap berada di tangan KPU Palopo,” ungkapnya.

Pelanggaran Administrasi Ditemukan


Berdasarkan hasil kajian laporan dengan nomor registrasi 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025, Bawaslu Palopo menemukan adanya pelanggaran administrasi oleh Ome.

Pelanggaran tersebut terkait dengan Pasal 7 Ayat (2) Huruf G Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 14 Ayat (2) Poin B PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Saat ini kita sudah mengumumkan hasil pleno status laporan, namun masih ada waktu perbaikan. Setelah semuanya selesai, surat ini baru kami sampaikan ke KPU Palopo untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Klarifikasi terhadap Pemberitaan Media


Menanggapi kabar yang beredar, Widianto menegaskan bahwa Bawaslu tidak pernah merekomendasikan pembatalan salah satu calon Wakil Wali Kota Palopo.

“Hasilnya jelas dalam status laporan yang telah kami umumkan,” katanya.

Ia juga mengkritik beberapa media yang menyebarkan informasi tidak akurat dan tidak melakukan konfirmasi langsung kepadanya.

“Saya tidak pernah memberikan tanggapan seperti yang diberitakan oleh beberapa media. Ada media yang mengonfirmasi, dan penjelasan saya sesuai dengan status laporan yang sudah kami umumkan. Namun, ada juga media yang sama sekali tidak pernah mengonfirmasi ke saya tetapi mengutip seolah-olah menjadi pernyataan saya,” tegasnya.

Ia berharap agar media dapat lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan berita, terutama saat mengutip pernyataan pejabat publik.

“Harapan saya, pers menjadi media yang bisa menyebarkan pemberitaan yang benar kepada publik. Apalagi kalau mengutip pernyataan, tentu harus sesuai dengan apa yang disampaikan,” tandasnya.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.