Dipecat Nasdem dari DPRD Palopo, Salam: Saya Akan Terus Menggugat
2 min read
Abdul Salam sebelum didepak Partai Nasdem. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Palopo, Abdul Salam, kembali menempuh jalur hukum setelah gugatannya terhadap pemecatan dari Partai Nasdem ditolak oleh pengadilan.
Kali ini, ia mengajukan permohonan ke Mahkamah Partai Nasdem untuk mencari keadilan atas pemecatannya yang berujung pada pemberhentiannya dari keanggotaan dewan.
Abdul Salam mengungkapkan bahwa Mahkamah Partai Nasdem saat ini telah mulai menyidangkan perkaranya.
“Iya dong (tetap cari keadilan), kita tetap mengikuti proses yang sementara berjalan di mahkamah partai, menunggu 60 hari dari kemarin proses sidangnya,” kata Salam dalam pesan WhatsApp kepada Majesty, Kamis (9/10/2025).
Dalam dokumen yang diterima Majesty, permohonan Salam di Mahkamah Nasdem mulai disidangkan sejak Rabu (8/10/2025)
Salam menegaskan, apabila permohonan yang diajukan ke Mahkamah Partai Nasdem tidak dikabulkan, dirinya akan kembali menempuh jalur hukum melalui pengadilan.
“Apapun hasil dari mahkamah partai, jika saya merasa dirugikan saya akan menempuh jalur hukum lagi ke pengadilan negeri,” ujarnya.
Menggugat untuk Ulur Proses PAW?
Sebelumnya, DPP Nasdem telah menunjuk Yanti Anwar sebagai pengganti Abdul Salam di DPRD Palopo melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Surat keputusan PAW tersebut telah terbit sejak Mei 2025, namun hingga kini DPRD Palopo belum melakukan pergantian secara resmi.
Abdul Salam menepis anggapan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bertujuan untuk mengulur proses PAW.
Menurutnya, keputusan pemecatan dari partai tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART Nasdem.
“Bukan bagian dari mengulur proses PAW, tapi ada proses yang keliru menurut saya terkait pemecatan saya,” jelasnya.
“Karena dalam AD/ART partai persoalan kader semestinya disidangkan dulu di Mahkamah Partai,” imbuhnya.
Sebelumnya, gugatan Abdul Salam terhadap DPP Nasdem ditolak oleh Pengadilan Negeri Palopo. Majelis hakim berpendapat bahwa pengadilan umum tidak berwenang mengadili perkara internal partai politik.
Diketahui, Abdul Salam dipecat oleh DPP Nasdem lantaran dianggap melanggar aturan partai dalam Pilkada Palopo 2024.
Saat itu, Nasdem mengusung pasangan Farid Kasim Judas–Nurhaenih, sementara Salam secara terbuka memberikan dukungan kepada calon lain.
