Polresta Gowa Bantah Periksa Saksi PBG di Bawah Pohon
2 min read
Ilustrasi. Satuan Reskrim Polresta Gowa. (Foto: Majesty.co.id)
Majesty.co.id, Gowa – Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis Hairuddin membantah tudingan bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Hardianto Rahim alias Opa, dilakukan di luar kantor atau di bawah pohon.
Ia menegaskan seluruh proses pemeriksaan terhadap Opa dalam kasus PBG dilakukan sesuai prosedur dan telah didukung dokumentasi.
“Kalau itu tidak benar. Semua pemanggilan, prosedur sudah dilakukan. Saat diperiksa ada dokumentasi,” ujar AKP Muhalis kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, tidak benar jika pemeriksaan terhadap Opa dilakukan di lokasi seperti yang ditudingkan. Ia memastikan pemeriksaan dalam tahap penyidikan berlangsung di kantor Satreskrim Polresta Gowa.
“Ada dokumentasi, tidak ada seperti itu,” katanya.
Saat ditanya mengenai tudingan bahwa Opa sempat diperiksa di bawah pohon, Kasat Reskrim menegaskan hal tersebut tidak dapat disebut sebagai proses pemeriksaan penyidikan.
“Tidak. Itupun sebenarnya tidak pemeriksaan saat itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seseorang yang dipanggil aparat bisa saja menyampaikan cerita atau persepsi mengenai proses yang dialaminya. Namun, menurutnya, fakta pemeriksaan penyidikan dapat dibuktikan melalui dokumentasi yang dimiliki penyidik.
“Pada saat dipanggil, bisa saja dia bercerita seperti itu. Tapi begini, fakta pemeriksaan dilakukan di kantor Satreskrim Polresta Gowa, ada dokumentasinya,” jelasnya.
Terkait berapa kali Opa diperiksa sebagai saksi, Kasat Reskrim mengatakan bahwa seluruh data pemeriksaan tercatat dan menunjukkan bahwa pemeriksaan dilakukan di kantor kepolisian.
“Secara data, dia diperiksa di kantor Polresta Gowa, jadi ada dokumentasinya,” katanya.
Mengenai pernyataan pemeriksaan kasus tersebut digelar di rujab Bupati Gowa, Kasat Reskrim kembali menegaskan mekanisme pemeriksaan dalam tahap penyidikan dilakukan di kantor polisi.
“Iya, tidak apa-apa. Jadi begini, untuk pemeriksaan tingkat penyidikan dilakukan di Polres,” pungkasnya.
Penulis: Anca/Str
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.

