Kabur dari Penjara, Kaki-Paha 3 Tahanan Polsek Bontonompo Gowa Ditembak
2 min read
Tiga tahanan Polsek Bontonompo Kabupaten Gowa dilumpuhkan setelah tertangkap kabur dari penjara. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Gowa – Sebanyak tiga orang tahanan sel di Polsek Bontonompo, Polres Gowa, Sulsel, yang melarikan diri beberapa waktu lalu, kini kembali diamankan polisi.
Tiga tahanan yang kabur tersebut berinisial MI, RH dan IR. Mereka melarikan diri dari sel Polsek Bontonompo, pada Sabtu (2/8/2025).
Kapolsek Bontonompo AKP Zulkarnaim mengatakan, tiga tahanan tersebut kabur sekitar pukul 04.00 WITA dini hari.
“Ingin kami jelaskan bahwa kasus pelarian daripada tiga tersangka ini berawal dari pada hari Sabtu sekitar jam 4 subuh ya,” ujarnya di Mapolres Gowa, Jumat (8/8/2025).
Polisi menyadari ketiga tahanan tersebut melarikan diri dari sel saat petugas hendak membangunkan untuk melaksanakan Salat Subuh.
“Sekitar jam 4 subuh dilaksanakan pemeriksaan untuk dibangunkan melaksanakan sholat subuh. Pada saat dilakukan pemeriksaan ataupun dibangunkan sholat subuh ternyata tahanan sudah kosong,” katanya.
Zulkarnaim mengatakan bahwa para tahanan tersebut diamankan di wilayah hukum Polres Luwu oleh tim gabungan.
“Di dusun Patoko ini berada di daerah wilayah Polres Luwu dalam wilayah Polsek Walenrang, kemudian kembali kita amankan dua tersangka. Jadi tersangka, tiga tersangka yang melarikan diri dari sel tahanan Polsek Bontonompo, semuanya sudah dapat kami amankan,” katanya.
Kaki Ditembak
Polisi memberikan efek jerah terhadap tiga tahanan tersebut. Masing-masing kedua betisnya ditembak, kecuali satu tersangka mendapatkan tembakan di kedua pahanya.
“Pada saat mereka dilakukan perangkapan untuk melakukan perlawanan ataupun melarikan diri sehingga ini dapat dilumpuhkan oleh tim yang melakukan pengejaran sehingga kami dapat amankan,” pungkasnya.
Ketiga tahanan tersebut, kata Zulkarnaim, adalah tahanan kasus pencurian yang dikenakan pasal 363.
“Kasus ketiganya ini adalah kasus 363, 363 ayat 1 yang pencurian, yang ancaman hukumannya itu maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Suedi
