12/12/2025

Majesty.co.id

News and Value

Pemkab Luwu Luncurkan Program TP2DD dan Pembebasan PBB-P2 untuk Veteran

3 min read
Pembebasan PBB-P2 juga berlaku untuk masyarakat miskin ekstrem di Luwu
Bupati Luwu Patahudding menyerahkan piagam kepada Veteran pada peluncuran TP2DD dan pembebasan PBB. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Belopa – Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Patahudding-Dhevy Bijak resmi meluncurkan Program High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Acara ini juga dirangkaikan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Veteran Republik Indonesia, mantan bupati, mantan wakil bupati, dan masyarakat miskin ekstrem di Kabupaten Luwu.

Kedua acara tersebut berlangsung di Ruang Andi Kambo, Kompleks Kantor Bupati Luwu, pada Senin (5/5/2025).

Bupati Patahudding menyampaikan bahwa program TP2DD dan pembebasan PBB-P2 merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pihak-pihak yang telah berjasa, khususnya para veteran.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Pembebasan PBB-P2 ini merupakan program utama dalam pemerintahan kami sebagai bupati dan wakil bupati Luwu periode 2025–2030,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengumumkan peningkatan insentif pemungutan SPPT PBB-P2 bagi para kolektor guna mengoptimalkan kinerja perpajakan.

Insentif dinaikkan dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 per lembar, berlaku mulai tahun 2025, dengan rincian:

• Kolektor desa: Rp2.500 per SPPT

• Koordinator kolektor desa/kelurahan: naik dari Rp1.000 menjadi Rp1.500

• Koordinator kolektor kecamatan: naik dari Rp500 menjadi Rp1.000

“Ini adalah bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam memastikan penerimaan pajak berjalan dengan baik,” tutur Patahudding.

Patahudding menambahkan, penghargaan atas capaian pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik yang lebih baik.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam peningkatan penerimaan pajak daerah.

Melihat capaian realisasi PBB-P2 pada tahun sebelumnya yang bervariatif, ia menekankan pentingnya peran kepala desa sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 84/2015.

Kepala desa diharapkan aktif melakukan pembinaan dan mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar PBB-P2 sesuai domisili objek pajak.

“Pada kesempatan ini juga saya menegaskan bahwa salah satu tugas kepala desa adalah melakukan pembinaan kemasyarakatan, termasuk mendorong masyarakat membayar PBB-P2,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Patahudding mengajak seluruh stakeholder, khususnya kepala OPD, camat, lurah, dan kepala desa, untuk mendukung penuh program TP2DD.

“Saya minta komitmen para kepala OPD agar implementasi pembayaran pajak dan retribusi daerah sudah 75 persen secara non tunai pada tahun 2025. Ini sesuai dengan Roadmap dan Keputusan Bupati Luwu Nomor: 163/III/2022 tentang Peta Jalan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu,” tandasnya.

Acara ditutup dengan penyerahan penghargaan atas capaian pajak daerah tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu.

Peluncuran ini turut dihadiri Sekda Luwu Sulaiman, Kepala Bapenda Sopyan Thamrin, jajaran Forkopimda, staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, pelaku usaha swasta, BUMN, serta perbankan sebagai objek pajak.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.