PPPK Pemprov Sulsel terima SK, Bahtiar: Jangan Kasih Masuk Bank
2 min read
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berswafoto dengan Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (kiri) usai menerima surat keputusan pengangkatan di Makassar, Kamis (4/4/2024). (Foto: Humas Diskominfo Sulsel)
Majesty.co.id, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Pemprov Sulsel akhirnya menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 2.341 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
SK tersebut diberikan untuk PPPK guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknik. Bukti resmi sebagai aparatur sipil negara itu diberikan menjelang lebaran Idulfitri 1445 H.
- BACA JUGA: Sulsel berambisi Jadi Penghasil Nanas
Penyerahan SK Gubernur Sulsel tentang Pengangkatan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2023, dilaksanakan di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (4/4/2024).
“Saya atas nama pemerintah dan masyarakat Provinsi Sulsel mengucapkan selamat kepada 2.341 yang diangkat menjadi PPPK lingkup Pemprov Sulsel,” ucap Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dalam sambutannya.
Jangan Jadikan Jaminan di Bank

Menurut Bahtiar, menjadi ASN adalah pilihan untuk hidup tidak bebas, karena harus mengabdikan diri kepada bangsa dan negara serta menjalankan tugas di tempatnya masing-masing.
“Menjadi ASN adalah memilih hidup tidak bebas lagi dan saya harus menyampaikan pahitnya bukan hanya enaknya saja,” urainya.
Lebih jauh Bahtiar menyampaikan bahwa komandan seluruh ASN di manapun adalah Sekda Pemprov Sulsel sebagai leading sektor. Suka tidak suka itu adalah perintah undang-undang dan tata tertib sebagai abdi negara.
“Ini harus menjadi tanggung jawabnya, jadi mulai hari ini komandan ASN adalah Pak Sekda,” tegas Bahtiar.
Selain itu, Bahtiar menyampaikan agar seluruh PPPK lingkup Pemprov Sulsel tidak menjaminkan SK tersebut di Bank. Menurut dia, langkah seperti itu akan membuat para ASN menderita di kemudian hari.
“Jangan sampai SK langsung dikasih masuk di Bank Sulselbar, jangan sampai begitu, karena itu akan membuat Anda semua menderita paling cepat 10 tahun,” kata Bahtiar.
“Ingat-ingat ki’ saya pernah menyampaikan ini. Anda semua harus menjadi ASN tangguh, bekerja untuk negara bukan untuk yang lain,” pungkas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu.
Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menyampaikan, PPPK yang menerima SK terdiri dari 685 tenaga kesehatan, 1.575 guru, dan 82 tenaga teknis.
Adapun masa perjanjian hubungan kerja PPPK ditetapkan paling lama 5 tahun dan paling singkat 1 tahun. (*)
